Close

Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung

UJOH BILANG -Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menyinggung tentang peran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Petinggi Kampung.

Hal itu disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, Damianus Tamha, pada acara pembinaan dan peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kecamatan Laham.

Bupati mengungkapkan, sebagai unsur pelaksana, para petinggi dan perangkat kampung telah mendapatkan pencerahan tentang berbagai aspek dari sistem tata kelola pemerintahan kampung.

Terutama segala aspek yang berkaitan dengan upaya mewujudkan sejumlah target kinerja, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, 2016-2021. 

Di antara aspek terpenting dari target kinerja tersebut, kata bupati, antara lain penyelesaian semua program dan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kampung tahun anggaran 2010.

“Sejak tahun anggaran 2020 ini, semua sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dan sisa anggaran yang tidak  dapat diserap akan diluncurkan secara resmi sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Kemudian kegiatan dan anggaran SILPA dimaksud dilanjutkan pada tahun anggaran 2021 mendatang.

Sisa pekerjaan dan sisa anggaran tahun berjalan tidak dapat lagi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya secara informal. Satu-satunya cara resmi yang bersifat juridis adalah meluncurkan anggaran dan kegiatan sisa tersebut ke dalam APB Kampung tahun anggaran berikutnya,” urai Bupati Mahulu

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, maka APB Kampung tahun anggaran 2020 sudah harus tutup buku pada 20 Desember 2020.

“Dengan demikian, sejak hari ini, semua petinggi dan perangkat kampung di bawah pembinaan DPMK dan pendampingan oleh tim teknis Gerbangmas akan berpacu dengan waktu, agar semua arahan saya tentang batas waktu tersebut dapat dicapai sesuai dengan rencana semula,” imbuh Bupati Mahulu

Kemudian Bupati Mahulu berpesan kepada para petinggi dan perangkat kampung untuk lebih memahami tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

BPK, kata bupati, bukanlah unsur pelaksana pemerintahan kampung. Sebaliknya BPK adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan kampung yang dipimpin oleh seorang petinggi. 

“Tetapi sebagai pengawas, BPK adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemerintah kampung. Artinya, baik pemerintah kampung dan BPK mempunyai kedudukan yang setara. Namun, perlu saya sampaikan bahwa BPK tidak duduk dalam posisi berhadap-hadapan dengan petinggi kampung,” jelas bupati. 

Hal ini, imbuhnya, sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang menyebut bahwa BPK dan Petinggi duduk berdampingan.

BPK dan Petinggi sama-sama melaksanakan semua urusan pemerintahan kampung, tetapi pada ranah yang berbeda.

Petinggi berkedudukan sebagai unsur pelaksana, sedangkan BPK berkedudukan sebagai unsur pengawas. 

“Dalam konteks kemitraan yang sejajar antara petinggi dengan BPK ini, saya sering mendengar pernyataan bahwa BPK berwenang dan berhak melakukan pengawasan terhadap setiap mata anggaran yang digunakan petinggi dalam melaksanakan program dan kegiatan,” tambahnya.


Sumber Artikel : https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/18/pesan-bupati-mahakam-ulu-bpk-tidak-duduk-dalam-posisi-berhadap-hadapan-dengan-petinggi-kampung?